DKI Galakkan Kampanye Plastik Ramah Lingkungan
Kamis, 19 Mei 2011 – 00:51 WIB
Eko mengaku tengah menyelesaikan kajian akademis rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah yang akan diterbitkan tiga bulan ke depan pada tahun ini. Dalam Raperda tersebut, akan diatur penggunaan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan merupakan kewajiban.
Bagi yang tidak menggunakan akan ditentukan sanksi denda dan pidananya. Rencananya Raperda Pengelolaan Sampah ini baru akan dibahas dan disahkan pada tahun 2012.
“Raperda ini kita akan membidik retailer menengah ke atas terlebih dahulu. Untuk pasar tradisional belum bisa kita paksakan untuk menggunakannya, karena biaya produksi kantong plastik ramah lingkungan masih mahal,” tandasnya.
Sementara itu, Pendiri Greeneration Indonesia (ID) Junerosano mengatakan, perang terhadap kantong plastik yang tidak ramah lingkungan cukup berat. Terutama di sektor rumah tangga. Selama ini masih sedikit orang yang enggan menggunakan tas atau kantong ramah lingkungan sebagai wadah barang. Padahal telah diketahui dampak negatifnya terhadap lingkungan.