Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi

Rabu, 19 Juni 2019 – 05:49 WIB
DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi - JPNN.COM
Siswa SD sedang upacara. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

-Menggunakan tiga jalur. Zonasi (90 persen), prestasi (5 persen) dan perpindahan orang tua (5 persen)

-Jalur zonasi berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju sekolah

-Jika jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan bagi yang mendaftar lebih awal, usia lebih tinggi, dan prestasi

Jawa Timur

- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2019

-Menggunakan tiga jalur. Zonasi (90 persen), prestasi (5 persen) dan perpindahan orang tua (5 persen)

-Kuota jalur zonasi, Kuota Pada jalur Zonasi, 20 persen untuk keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan dan 5 persen anak dari keluarga buruh. 50 persen berdasarkan Zona, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi. Dan, 20 % berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang bertujuan memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat memilih sekolah yang diinginkan dalam zona, di dalamnya terdapat 2% pada wilayah irisan antar kab/kota.

-Kuota Jalur Prestasi 5% dari pagu sekolah, terdiri dari 3% Prestasi Lomba Akademik/Non Akademik dan 2% Prestasi Nilai Ujian Nasional

Pemprov DKi Jakarta dan Jateng siap mengubah petunjuk teknis dan pelaksanaan PPDB 2019 sistem zonasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close