DKI Jakarta Surplus Sampah
Kamis, 06 Mei 2010 – 00:28 WIB
Dalam rekomendasi DPRD DKI Jakarta terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI masa kerja 2009, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Lunggana yang mewakili membacakan rekomendasi 94 anggota dewan menyatakan, dalam program pengelolaan sampah, setiap tahunnya Pemprov DKI mengalokasikan dana untuk membayar tipping fee untuk 1,89 juta ton sampah DKI Jakarta yang dibuang ke TPA Bantargebang.
Kondisi tersebut menunjukkan, pengelolaan sampah DKI sangat tergantung dengan TPA Bantargebang. Sementara TPA atau TPST yang ada di wilayah DKI Jakarta, kapasitasnya tidak dapat menampung volume sampah DKI Jakarta. Belum lagi TPST yang masih mengalami masalah dengan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Situasi ini, menjadi permasalahan serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat Jakarta. DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk mengambil kebijakan yang cepat dan tepat dengan menyusun dan mendesain perencanaan pembangunan pengolahan sampah yang terintegrasi dan ramah lingkungan di wilayah DKI Jakarta.