DKI Segera Keruk Sungai Maret 2012
Kamis, 24 November 2011 – 02:02 WIB
Kedua PP tersebut adalah PP No 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri yang merupakan revisi PP No 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Dan PP 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah menggantikan PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri.
"Jadi dalam kedua PP tersebut akhirnya sudah disepakati, tidak lagi perlu SK Menkeu untuk melaksanakan pengerukan sungai atau program JEDI tersebut. Pelaksanaannya berdasarkan dua PP sebagai dasar hukumnya sudah cukup," kata Fauzi Bowo, Rabu (23/11).
Kendati demikian, Fauzi mengaku sangat kecewa dengan proses penerbitan kedua PP tersebut yang terbilang memakan waktu sangat lama, hampir dua tahun. Padahal, Pemprov DKI sangat ingin, program JEDI ini sudah bisa dilaksanakan pada tahun 2009 lalu.