DKP Tangkap Sembilan Kapal Asing
Rabu, 17 September 2008 – 10:48 WIB
Kesembilan kapal tersebut ditahan di tempat berbeda. Tiga kapal Thailand yaitu KM Nawthipi 1, KM KNF 7724, KM KNF 7739 dibawa paksa ke Pelabuhan Nizam Zahman, Jakarta Utara. Lalu enam kapal lain dilimpahkan ke para penyidik di Kepulauan Ranai, Riau. ”Proses hukumnya akan kami percepat,” ujar Aji saat meninjau kapal-kapal itu di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (16/9).
Kesembilan kapal tersebut berkapasitas 10 hingga 15 ton dan merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sejak Januari hingga September 2008 ini, 184 kapal asing telah ditangkap karena terbukti melakukan illegal fishing. Kerugian negara akibat penangkapan itu mencapai Rp 600 miliar.
Menurut Aji, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang sejak Januari-Desember hanya ada 181 kasus. Selain itu, terdapat tiga titik rawan illegal fishing di Indonesia, yaitu Perairan Natuna, Laut Arafuru, dan Laut Sulawesi bagian utara.