DKPP Berhentikan 9 Penyelenggara Pemilu
Kamis, 08 Juni 2017 – 22:49 WIB
Dalam sidang kode etik kali ini, DKPP tidak hanya membacakan putusan terhadap penyelenggara dari Intan Jaya, Maybrat dan Serdang Bedagai.
Namun juga dari tujuh daerah lain yang sebelumnya dilaporkan ke DKPP.
DKPP menyatakan 31 penyelenggara tidak terbukti melanggar kode etik.
Karena itu, mereka diberi rehabilitasi nama baik. Sementara 22 penyelenggara lainnya dijatuhi sanksi peringatan mulai dari yang bersifat ringan sampai berat.
Sedangkan satu orang lagi, yakni Ketua KPU Serdang Bedagai Muhammad Sofian dicopot dari jabatan ketua dan hanya menjadi anggota biasa. (gir/jpnn)