DKPP Berhentikan Seorang Anggota KPUD Keroom, Papua
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada anggota KPU Keerom, Papua, Sara Yambeyabdi. Sanksi dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar di ruang Sidang DKPP di Jakarta dan disiarkan melalui video conference, ke Papua, Jumat (9/10), setelah sebelumnya diadukan Sherly Novieta Ch Tanos.
“Majelis menyimpulkan teradu tidak dapat membuktikan sanggahannya terkait peristiwa pemukulan. Juga terungkap inkonsistensi alasan ketidakhadiran teradu dalam beberapa rapat pleno KPU Kabupaten Keerom,” ujar Anggota Majelis DKPP Anna Erliyana, membacakan kesimpulan.
Majelis, kata Anna, juga menyimpulkan teradu telah bertindak tidak etis serta melakukan tindak kekerasan kepada pengadu.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap fakta pada forum pleno, teradu bersikap temperamental dan reaktif menyikapi perbedaan pendapat dengan komisioner Yohana Mandowen dan Maria Dagai.
Teradu juga telah meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom selama 2,5 bulan serta tidak menghadiri rapat pleno sebanyak tujuh kali.
“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis memutuskan teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Anna.
Teradu juga dinilai telah masuk dalam lingkup dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Bukti P-5 tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/04.A/IV/2015/Reskrim.
Sebelumnya, Sherly mengadukan Sara Yambeyabdi atas dugaan penganiayaan, penghinaan menjurus pada Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), pencemaran nama baik dengan menyebut lonte (pelacur).