DKPP Gelar Sidang Kedua Kasus KPU Dairi
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (19/9) menggelar sidang kedua atas perkara dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kelima komisioner ini diperkarakan oleh Ilham Prasetya Gultom, kuasa dari Luhut Matondang, dan Refly Harun yang merupakan kuasa Pasangan Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah.
Para pengadu mempermasalahkan sikap tidak adil KPU dalam tahapan pencalonan Pilkada Dairi 2013. Mereka menuding teradu telah memberikan keistimewaan kepada calon bupati atas nama KRA. Johnny Sitohang.
“Calon Bupati KRA. Johnny Sitohang tidak memenuhi syarat administratif pendidikan, karena hanya menyertakan surat keterangan tamat SD dan SMP, bukan fotocopy ijazah/ STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB,” ungkap pengadu Ilham Prasetya Gultom dalam persidangan.
Hal yang sama disampaikan pengadu Refly Harun. Ia bahkan menuding Johnny Sihotang telah berbohong mengenai riwayat pendidikannya.
“Johnny Sitohang ini patut diduga tidak tamat SMP, hal ini dibuktikan dengan keterangannya yang berubah-ubah, saat mencalonkan diri sebagai Cawabup 2004-2009 dia mengaku lulusan SMP N 3 Medan, namun pada saat mencalonkan sebagai Cabup 2009-2014 Johnny mengaku lulusan SMP Parulian Medan, ini kan tidak etis,” ungkap Refly.
Untuk memperkuat klaim mereka, pengadu menghadirkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo, Kasman Sembiring sebagai saksi ahli. Kasman mengungkapkan bahwa surat keterangan tamat belajar yang tidak disertai dengan nilai di dalamnya, dinyatakan tidak sah.
“Surat keterangan pengganti ijazah itu berisi angka- angka, sedangkan dalam surat keterangan Johnny ini tidak terdapat angka, sehingga bisa dikatakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut tidak sah,” terang pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo tersebut.