DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota Bawaslu Batam
Rabu, 11 Maret 2020 – 22:25 WIB

Kantor DKPP. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com
“Serta melanggar Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," pungkas Ida. (gir/jpnn)