DKPP Kembali Sidang Kasus KPU Lembata
jpnn.com - JAKARTA – Sidang dugaan pelanggaran kode etik tiga anggota KPU Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kembali digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (4/9). Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait.
Pihak Pengadu, Ketua DPC Hanura Lembata, Aloysius Urbanus Uri Murin menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lembata, Alexius Rehi Karangora dan Mateus Yohanes Mosa.
Sementara pihak Teradu dalam kesempatan ini juga menghadirkan dua orang saksi, yaitu ketua Korda NTT DPP Partai Hanura, Servasius S Manek dan Ketua DPD NTT Partai Hanura, Jimmi Sianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, pokok perkara kasus ini adalah penolakan Teradu untuk menandatangani DCS DPRD yang didaftarkan oleh Aloysius Urbanus Uri Murin. Pengadu menilai bahwa tindakan tiga Teradu, H Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar, melanggar asas penyelenggara Pemilu.
Salah seorang Teradu, Aloysius Bahalajar tidak membantah hal ini. Ia beralasan, KPU Lembata memiliki dokumen bahwa pengurus yang sah dan resmi dalah versi Ardianu Sunur.
"Kami menerima surat keputusan dari DPP Partai Hanura tertanggal 18 April 2013 yang menyatakan bahwa DPC Partai Hanura resmi adalah versi baru, Ibu Ardianu Sunur. Kemudian dipertegas dengan surat tertanggal 3 Mei 2013," ujarnya.
Sidang dipimpin ketua majelis, Valina Singka Subekti didampinggi anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak itu digelar menggunakan bantuan videoconfrence. Pasalnya, pihak Pengadu, Teradu dan para saksi tidak bisa datang ke Jakarta untuk mengikuti persidangan. (dil/jpnn)