DKPP Nilai Pengaduan soal Pelanggaran Etik tak Jelas
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPP), Jimly Asshidiqqie meminta sejumlah pengadu berkonsolidasi secara internal terlebih dahulu untuk merapikan pokok aduan.
Karena mengingat banyaknya pengadu dengan delik aduan yang sama dan berasal dari kelompok yang pada dasarnya sama.
Antara lain seperti pengaduan yang dilayangkan Tim Aliansi Advokat Merah Putih atas nama Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana. Mereka mengadukan Bawaslu RI karena menyatakan status laporan yang dilayangkan atas dugaan izin Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Sementara Eggi di sisi lain juga melaporkan pelanggaran atas langkah KPU RI mengeluarkan surat edaran membuka kotak suara.
“Kita harapkan tim pengadu konsolidasi internal dahulu.Yang diajukan ke DKPP kita harapkan sama rapinya dengan yang diajukan dengan yang ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Jimly dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU RI dan jajarannya serta Bawaslu RI dan sejumlah jajarannya di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta, Jumat (8/8).
Selain terhadap pengaduan Tonin dan Eggi, permintaan yang sama juga dikemukakan Jimly terhadap para pengadu lainnya. Karena meski terdapat 11 total aduan yang memenuhi syarat untuk disidang, namun pada dasarnya hanya terdapat empat kelompok pihak terkait dalam sidang DKPP.
Masing-masing teradu KPU RI dan jajarannya, Bawaslu RI beserta jajarannya. Kemudian kelompok tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan tim Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pengadu.
Salah seorang pengadu, Rizaldi, mengatakan, meski materi gugatannya mirip dengan pokok aduan tim Prabowo-Hatta, namun tetap menolak bergabung dalam kelompok besar pengadu yang ada. Menurutnya, bersama Yusuf Hasani mereka tetap akan bertindak atas nama pribadi.