DKPP Nilai Pengaduan soal Pelanggaran Etik tak Jelas
“Sebagai warga negara, seorang wiraswasta juga memiliki hak. Tapi apa hubungannya dengan kasus ini. Apakah anda tim sukses salah satu pasangan calon presiden?” tanya Jimly.
Risaldi yang mengaku mantan jaksa ini, menyatakan tidak. Gugatan ia layangkan terhadap Komisioner KPU karena didasari kesadaran sebagai warga negara yang baik.
“Mulia sekali. Kalau anda berpendapat bukan kelompok tim satu dan dua, itu juga diperbolehkan dalam undang-undang,” ujar Jimly.
Sidang kali ini sepenuhnya hanya berisi wejangan dari DKPP dan perkenalan para teradu dan pengadu. Sama sekali belum masuk pada materi pengaduan. Direncanakan sidang selanjutnya digelar Senin (11/8) mendatang, Pukul 10.00 WIB.
“Kami beri kesempatan memerbaiki. Itu pentingnya sidang hari ini. Materinya tolong arahkan pelanggaran etik yang mananya,” ujar Jimly.(gir/jpnn)