DKPP Pecat Dua Ketua PPS dan Lima Lainnya Direhab
jpnn.com, BALIKBUKIT - Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap penyelenggara pilkada di tiga daerah sudah diputuskan kemarin (6/4).
Hasilnya, dua penyelenggara dipecat, yakni Masri K.R., ketua PPS Tiyuh Penumangan, Kabupaten Tulangbawang Barat, dan Eko Prayetno, ketua PPS Desa Rejobinangun, Mesuji.
Sedangkan putusan yang dinyatakan tak melanggar aturan adalah komisioner dan sekretaris KPU Lampung Barat yang selanjutnya namanya direhabilitasi.
Dua laporan dugaan pelanggaran oleh KPU Lambar dengan pelapor panwaskab setempat. Putusan DKPP digelar di gedung DKPP RI, pukul 14.00 WIB, kemarin.
Berdasarkan perkara dengan nomor registrasi No.33/DKPP-PKE-VI/2017 dua pokok masalah yang dilaporkan yakni terkait dengan MC (pembawa acara) pada kegiatan deklarasi damai yang diselenggarakan oleh KPU Lambar. Kedua, KPU dituding menyalahi jadwal terkait penyiaran iklan di media cetak.
Dalam perkara tersebut pelapor/pemohon atas nama M. Ishar, Ahmad Soleh, dan Doni Risadi (ketua dan anggota Panwaslu). Sedangkan teradu adalah Karwan Setiawan, Sulton, Imtizal, Sarif Ediansyah, Ronansyah, (ketua dan anggota KPU Lambar) dan Munandar, S.Sos., selaku sekretaris KPU Lambar.
DKPP memutuskan bahwa KPU Lambar tidak bersalah dan direhabilitasi nama baik atas semua tuduhan yang disampaikan oleh pengadu. Sehingga itu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Komisioner Panwaskab Lambar Divisi Penindakan M. Ishar, SAB., memembenarkan putusan DKPP tersebut. Dijelaskan, setidaknya ada lima keputusan yang dibacakan oleh DKPP dalam sidang putusan tersebut.