DKPP Pecat Dua Ketua PPS dan Lima Lainnya Direhab
Yakni mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, kedua merehabilitasi nama baik kepada teradu I atas nama Imtizal, teradu II atas nama Karwan Setiawan, teradu tiga atas nama Sulton, teradu empat atas nama Syarif Ediansyah, teradu lima atas nama Ronansyah, selaku ketua dan anggota KPU Lambar.
”Pada keputusan ketiga yakni menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu enam atas nama Munandar selaku sekretaris KPU. Terhitung sejak dibacakan putusan. Keputusan keempat memerintahkan KPU Lampung untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan terakhir memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan tersebut,” jelasnya.
Sidang putusan tersebut dilaksanakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatingtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H, M.H., masing-masing sebagai anggota, dihadiri oleh pengadu dan dihadiri oleh teradu.
Selain vonis pemberhentian, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap delapan penyelenggara Pemilu. Masing-masing satu orang dari KPU Lambar, KPU Kabupaten Manggarai Barat, dan Panwas Kabupaten Dogiyai, serta lima orang dari PPS Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Mereka adalah: lima dari komisioner KPU Lampung Barat, sepuluh orang dari KIP dan Panwaslih Kabupaten Pidie, lima komisioner dari KIP Kabupaten Aceh Singkil, dua orang dari Panwas Kabupaten Dogiyai, dan satu komisioner dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Jimly Asshiddiqie, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Putusan DKPP tidak bisa dijadikan objek perkara di pengadilan lain. “Seseorang yang melanggar kode etik belum tentu melanggar hukum,” pungkasnya. (nop/lus/rnn/gus/c1/gus)