DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, Bawaslu Siap Jalankan Putusan
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
DKPP pada keputusan yang dibacakan di Jakarta, Rabu (3/7) meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai ketua maupun anggota KPU.
"Setelah keluarnya putusan yang DKPP, Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluarnya putusan tersebut," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat (5/7).
Puadi mengatakan bahwa kesiapan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu RI untuk mengawasi seluruh putusan.
Dia juga mengatakan bahwa Bawaslu RI berkomitmen memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan konsisten, sehingga hal yang menjadi atensi di tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dikawal dalam konteks pengawasan sesuai dengan tahapan berlangsung.
"Tidak hanya putusan DKPP, termasuk juga putusan Bawaslu itu sendiri. Kemudian, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, putusan-putusan para hakim," ucapnya.
Pada kesempatan itu, dia turut menjelaskan bahwa Bawaslu menghormati putusan yang dikeluarkan oleh DKPP tersebut.
Puadi lebih lanjut mengatakan pihaknya sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengganti Hasyim Asy'ari, meskipun saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sudah ditunjuk oleh Anggota KPU RI tersisa.