Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Dogiyai

Jumat, 20 Januari 2017 – 21:25 WIB
DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Dogiyai - JPNN.COM
DKPP

jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai Matias Butu.

Dia dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat pelaksanaan Pilkada 2017.

"Menerima pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu atas nama Matias Butu, sejak dibacakannya putusan ini,” ujar anggota Majelis DKPP Ida Budhiati di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jumat (20/1).

Dalam putusannya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras pada empat anggota KPU Dogiyai. Masing-masing Andreas Tibakoto, Moses Magai, Orva Tigi, dan Yohanes Pigai.

Sanksi peringatan keras yang dijatuhkan kepada empat teradu merupakan yang terakhir. Jika nantinya kembali melanggar, DKPP akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

DKPP menggelar sidang setelah sebelumnya menerima aduan bakal pasangan calon Bupati Herman Auwe-Stefanus Wakey.

KPU Dogiyai menolak menetapkan pasangan tersebut sebagai calon kepala daerah hanya karena salah menuliskan nama ketua umum partai pengusung. Padahal semua persyaratan lainnya sudah dipenuhi.

KPU Dogiyai juga dinilai menentang perintah KPU pusat untuk melakukan upaya hukum berupa kasasi atas Putusan PTTUN Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS. Bukan malah mencabut kasasi tersebut.

 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai Matias Butu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   DKPP