DKPP Putuskan KPU Riau Tidak Melanggar Kode Etik
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan kelima komisioner KPU Provinsi Riau tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (16/9).
Kelima komisioner itu adalah Ketua KPU Riau H Tengku Edi Sabli dan empat anggotanya H. Asmuni Hasmy, Hj Lena Farida, Budhiyan Putra Ali, dan Herianty Hasan.
"Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta persidangan dan bukti yang diajukan, maka DKPP menyimpulkan pengadu satu sampai lima tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Anggota DKPP, Valina Singka membacakan amar putusan dalam persidangan.
KPU Riau dituding melanggar kode etik oleh empat pihak Pengadu. Pengadu I, H. Wan Abu Bakar, Pengadu II, H. Isjoni dan Pengadu III, Asep Ruhiat Kuasa dari H. R. Mambang Mit. Sedangkan, Pengadu IV adalah Bambang H. Rumnan, kuasa dari Rudi Hendri, Muhammad Nazif, Zulham Efendi.
Namun, DKPP menilai dalil Teradu atas tudingan-tudingan tersebut cukup kuat. Karenanya, majelis memerintahkan agar nama baik kelima Teradu direhabilitasi.
"Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya," tutup Valina. (dil/jpnn)