DKPP Segera Sidangkan 8 Kasus Penyelenggara Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus kebanjiran pengaduan dari berbagai daerah. Selama periode 20 Agustus sampai 5 September 2013, ada 44 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Namun, setelah melakukan verifikasi DKPP memutuskan hanya akan memproses delapan perkara saja. Ketetapan ini berdasarkan hasil rapat verifikasi pada hari Kamis (05/09) di Ruang Rapat DKPP Lt. 5 yang dipimpin anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.
“Kedelapan perkara disidang terdiri atas tujuh jajaran KPU dan satu jajaran Panwaslu," ujar Nur Hidayat dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Senin (9/9).
Ketujuh KPU tersebut adalah, KIP Pidie Jaya, KPU Dairi, KPU Kotamobagu, KPU Buol, KPU Biak Numfor, KPU Pati dan dua anggota serta seorang sekjen KPU RI. Untuk Panwaslu ialah ketua dan anggota Panwaslu Pangkajene.
Sementara itu, Kabag Persidangan Sekretariat Biro DKPP Osbin Samosir mengatakan sebanyak 29 pengaduan dinyatakan ditolak dan satu pengaduan dinyatakan belum memenuhi syarat. Sebanyak dua perkara ditunda pengajuannya dan tiga perkara sisanya dalam proses pemantauan oleh Bawaslu.
“Perkara yang bakal naik sidang adalah pengaduan sudah memiliki minimal dua alat bukti,” terangnya.
Saat ini, lanjut Osbin, jadwal sidang untuk kedelapan perkara belum ditetapkan. DKPP masih menyesuaikan jadwal dengan sidang perkara yang suda berjalan. (dil/jpnn)