DKPP Terpaksa Tunda Sidang Pembacaan Putusan
jpnn.com - JAKARTA - Sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kerinci tidak dihadiri oleh pihak Teradu. Mereka adalah, ketua KPU Kerinci Mulfi beserta empat anggota Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam dan Nasrin.
Absennya para Teradu ini dikarenakan tengah sibuk menyiapkan tahapan pemungutan suara Pilkada. Pemungutan suara tersebut akan dilakukan pada tanggal 8 September mendatang.
“Surat yang kami terima mereka meminta pertimbangan agar dijadwalkan ulang. Semua anggota KPU di wilayah korwilnya masing-masing sedang melakukan pemantauan logistik, TPS, dan bimtek. Sementara perjalanan dari dari Kabupaten Kerinci ke Bandara selama 12 jam tidak akan memungkinkan hari ini sidang ketiga DKPP,” ujar pimpinan majelis, Nur Hidayat Sardini dalam persidangan, Kamis (5/9).
Nur Hidayat mengatakan, seharusnya majelis sudah bisa memberi putusan atas kasus ini, Jumat (6/9) besok. Namun, absebnya Teradu pada sidang ini membuat majelis terpaksa mengubah rencana tersebut.
Ia menjelaskan, hari ini majelis telah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk Teradu. Jawaban-jawaban teradu, sedianya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat putusan.
“Tidak mungkin kami memutuskan tanpa ada keterangan dari Teradu. ini syarat formil dalam UU No. 15 Tahun 2011, dan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012. DKPP juga tidak bisa memanggil paksa pihak Teradu. Namun ketidakhadiran mereka bisa menjadi catatan majelis,” paparnya.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jambi M Sanusi yang hadir dalam persidangan sebagai pihak terkait juga menyayangkan ketidakhadiran Teradu. Dia menilai Teradu memang tidak ada niat untuk menghadiri sidang hari ini.
“Saya sudah berupaya koordinasi dengan Teradu baik SMS maupun telepon. Namun pihak para Teradu tidak mengangkat dan menjawab. Sebetulnya, kalau ada upaya bisa saja satu orang sebagai perwakilan untuk menghadiri sidang ini. jadi tidak ada alasan untuk tidak hadir,” katanya.