DL Sitorus MakinTersudut Soal Asal Uang Suap
Senin, 09 Agustus 2010 – 23:23 WIB
"Setahu saya uang itu untuk fee lawyer, Bu Yoko juga bilang begitu. Saya pernah membayarkan fee lawyer ke Pak Adner Rp300 juta untuk kasus di PN Bekasi," ujar Ati. untuk menjawab pertanyaan JPU tentang maksud pemberian uang itu.
Meski tidak tahu maksud pemberian uang itu, namun Ati membenarkan jika uang hasil pencairan cek di BNI memang dibungkus dengan kertas coklat di dalam kantong plastik hitam.
Sedangkan Yoko Vera yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku bahwa pada 29 Maret 2010 pagi, dirinya dihubungi DL Sitorus. Pada pembicaraan per telpon, pemilik PT Sabar Ganda itu menanyakan ke Yoko Vera apakah ada berkas yang harus ditandatangani. Yoko Vvera pun mengatakan ada berkas yang perlu tanda tangan DL Sitorus.