DL Sitorus MakinTersudut Soal Asal Uang Suap
Senin, 09 Agustus 2010 – 23:23 WIB
Hanya saja Yoko Vera tidak tahu jika cek dari DL Sitorus itu akan digunakan untuk menyuap hakim PT TUN DKI, Ibrahim. Yoko Vera memang mengakui bahwa dirinya tahu soal sengketa kepemilikan lahan di Cengkareng Jakatra Barat antara PT Sabar Ganda dengan Pemda DKI yang sedang ditangani PT TUN DKI.
Namun ditegaskannya, dirinya tidak mengenal Hakim Ibrahim. "Saya tidak kenal dengan Pak Ibrahim. Setahu saya, cek Rp300 juta itu untuk fee lawyer," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DL Sitorus bersama dengan pengacaranya, Adner Sirait, didakwa telah menyuap hakim pada PT TUN DKI Jakarta, Ibrahim. Menurut JPU KPK, pemberian uang itu terkait dengan perkara banding bernomor register 36/B.2010/PT.TUN/JKT, guna menguatkan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yang amar putusannya memenangkan gugatan DL Sitorus dalam sengketa kepemilikan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemda DKI.