DL Tak Berkutik Saat Polisi Datang, Ditemukan Barang Bukti
jpnn.com, SERANG - Polsek Serang, Banten, mengungkap kasus penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Kharisma yang dibawa kabur pelaku sejak Januari 2020.
Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto menjelaskan, korban melaporkan ke pihak kepolisian pada 18 Januari 2020, dan berhasil menangkap pelaku pada 25 Juni 2020.
"Pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban, tetapi motor tersebut tidak pernah dipulangkan kembali pelaku, hingga akhirnya pelaku tertangkap bersama barang buktinya," kata Kapolsek Hadi, Senin (29/6).
Ia mengatakan, tersangka DL (27) merupakan warga Kaujon Kota Serang yang ditangkap di rumahnya setelah ada laporan dari masyarakat setempat.
"Anggota langsung kelokasi dan menangkap pelaku," jelasnya.
Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti satu unit sepeda motor, satu kunci kontak asli, satu lembar STNK asli.
"Pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!