Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DLH Batam Segera Serahkan Berkas Perkara PT San Hai ke Polda

Selasa, 19 Maret 2019 – 20:42 WIB
DLH Batam Segera Serahkan Berkas Perkara PT San Hai ke Polda - JPNN.COM
DLH Temukan 200 Ton Sampah Plastik. Foto: Herman Rozi/BP

jpnn.com, BATAM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam masih menyegel PT San Hai Plastics hingga saat ini. Semua operasional sudah terhenti sejak dua minggu lalu.

"Kami selesaikan BAP dulu. Semua saksi belum memenuhi panggilan hingga saat ini," kata Kepala DLH Batam Herman Rozi, Senin (18/3).

Dia menjelaskan setelah menyelesaikan proses BAP ini, pihaknya akan menyerahkan berkas tersebut kepada Polda Kepri untuk ditangani.

"Kami belum bisa dapat hasil karena saksi belum semua memberikan keterangan. Jika nanti ditemukan pelanggaran hukum itu menjadi kewenangan Polda," jelasnya.

Mantan camat Lubukbaja ini menegaskan kemungkinan besar pabrik pengolahan sampah ini akan ditutup. Sebab DLH lanjutnya tidak akan mengeluarkan izin lingkungan karena pabrik bergerak di bidang pengolaan sampah atau daur ulang.

"Informasi masih simpang siur karena saksi tak hadir. Mereka bilang sampah plastik dari warga tapi berdasarkan hasil sidak kemarin didatangkan dari luar. Ini kan jelas melanggar," imbuhnya.

Menurutnya jika kelima saksi yang dipanggil memenuhi panggilan, proses BAP ini akan berjalan dengan cepat. Sehingga kejelasan nasib pabrik ini juga bisa dipastikan.

Herman menyebutkan ada banyak hal yang harus diselesaikan diantaranya, permasalahan limbah pengolahan yang masih menumpuk di pabrik, sampah plastik yang mencapai 200 ton. "Ini kan harus ada solusinya. Mereka harus bertanggung jawab. Jika dibawa ke TPA harus ada prosedurnya. Sampah plastik kami minta mereka kembalikan kepada pemilik asal," tegasnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam masih menyegel PT San Hai Plastics hingga saat ini. Semua operasional sudah terhenti sejak dua minggu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News