Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk Peralatan & Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan

Kamis, 08 Agustus 2024 – 11:48 WIB
Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk Peralatan & Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan - JPNN.COM
Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan bagi badan usaha, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan yang resmi berlaku pada 4 Agustus 2024.

?“Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, Kamis (8/8).

?Nirwala mengungkapkan ada beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir, antara lain objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas.

Objek penerima fasilitas, meliputi peralatan, yaitu instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

Kemudian bahan, yaitu semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

?“Sementara subjek penerima fasilitas merupakan badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuh Nirwala.

Badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur; kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, simak syaratnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA