Doa Tulus Ahmad Basarah Untuk Kwik Kian Gie
Karena itu, dia menegaskan, tidak ada kewajiban konstitusional dan organisasi bagi Kwik untuk melapor apalagi meminta persetujuan PDI Perjuangan secara institusional. “Karena itu keputusan pribadi sehingga pertanggungjawabannya pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi PDI Perjuangan,” katanya.
Hanya saja dia menegaskan belum ada pernyataan tertulis secara resmi dari Kwik untuk mundur dari PDI Perjuangan. Namun, Basarah mengatakan, secara substansi karena pilpres ini agenda penting maka bagi tokoh yang secara formal sebelumnya adalah PDI Perjuangan, dan kemudian secara politik mengambil garis politik yang berbeda dengan partai maka secara subtasi bukan lagi kader. (boy/jpnn)