Doakan Ahok-Djarot, Said Aqil: Agama Bukan Alat Politik
Saat berbincang, Said Aqil juga mengutarakan harapannya agar pilkada bisa berjalan damai.
"Harapan PBNU, semoga pilkada berjalan lancar, jangan sekali-sekali agama digunakan sebagai alat politik. Masjid, wihara, kelenteng seharusnya tidak boleh digunakan untuk kampanye," tutur Said Aqil.
"Substansi untuk ibadah itu nol kalau tujuannya untuk berpolitik, zero itu nilai ibadahnya," tambahnya.
Said menegaskan isi khotbah yang benar adalah yang membangun kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan.
Sementara itu, menurut undang-undang, setiap pasangan calon dilarang berkampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Itu dapat ditemukan pada Pasal 69 huruf i dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perobahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Akan tetapi, sanksi atas pelanggaran berkampanye di tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (3), hanya mengatur pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/wali kota dan tidak menyebut pemilihan gubernur.
Meski kerap terbukti efektif, berkampanye menggunakan sentimen agama dan memakai tempat ibadah menuai kecaman dari cendekiawan muslim Azyumardi Azra.