Dodi Reza Alex Noerdin Buka Suara soal Dolar Singapura yang Disita KPK
“Pak Dodi pernah mengatakan semua jatah untuknya agar diberikan melalui saya. Uang tersebut harus dalam bentuk dolar Singapura, itu benar," kata Badruzzaman saat bersaksi pada Kamis (27/1) lalu.
Dia juga mengaku diarahkan Dodi Reza menemui Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Muba) untuk menanyakan uang jatah bupati yang belakangan diketahui sebesar 10 persen.
Setelah itu, Herman merealisasikannya dengan mengirimkan uang senilai Rp 1 miliar melalui Irfan (kepala bidang preservasi jalan dan jembatan PUPR Muba) dalam pecahan dolar Singapura.
Uang tersebut diterima Badruzzaman dari Irfan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada pekan pertama Januari 2021.
Setelah menjalankan permintaan Dodi Reza, Badruzzaman sempat mendapatkan proyek di DInas PUPR Muba yang dikerjakan oleh rekannya. Dari proyek itu dia mendapatkan uang sekitar Rp 440 Juta yang semuanya sudah dikembalikan kepada penyidik KPK.
Pada perkara itu, Dodi Reza Alex diduga menerima hadiah atau janji dari Suhandy selaku pemenang empat proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Muba tahun 2021, melalui Herman Mayori, dan Eddi Umari dengan total uang Rp 4,4 miliar sesuai dengan persentase masing-masing yang sudah disepakati sebelumnya.
Pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk bupati, 3-5 persen untuk kepala dinas PUPR, 2-3 persen untuk kepala bidang SDA/PPK Dinas PUPR. Kemudian, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
Atas perbuatannya, Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ant/fat/jpnn)