Dodi Reza Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, pascaditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 di Kabupaten Muba.
Selain Dodi Reza Alex Noerdin, tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH), juga ditahan KPK.
Dodi Reza Alex Noerdin ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Herman di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Eddi dan Suhandy di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penahanan para tersangka itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. "Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai 4 November 2021 di Rutan KPK," kata Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).
Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan untuk menjaga dan terhindar dari penyebaan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan diisolasi mandiri selama selama 14 hari di rutan masing-masing.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang itu sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muba.
Alex menjelaskan Pemkab Muba untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi, di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, kata Alex, diduga ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.