Dok..Dok..Dok....APBD DKI 2015 Rp 73,08 Triliun
Politikus Gerindra itu menambahkan, berdasarkan KUA-PPAS yang diajukan Gubernur DKI Jakarta dalam surat tanggal 13 November 2014, total RAPBD Tahun Anggaran 2015 adalah Rp 76 triliun lebih. Setelah dibahas oleh Badang Anggaran bersama eksekutif, akhirnya disepakati total RAPBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 73 triliun lebih.
"Dengan demikian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 disepakati sebesar Rp 73.083.272.296.451," ujar Taufik.
Setelah selesai dibacakan, pimpinan sidang Prasetyo Edi Marsudi menanyakan kepada 86 anggota DPRD yang mengikuti rapat apakah Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 bisa disetujui. Seluruh anggota pun menyatakan setuju.
Setelah ada persetujuan, Prasetyo menyatakan peraturan daerah akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ia mengharapkan gubernur bisa memperhatikan saran dan harapan dari DPRD.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna tersebut. Pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku mengapresiasi keputusan DPRD.
"Eksekutif mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, disertai apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, atas perhatian dan kesungguhan dalam mencermati subtansi materi Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga pada hari ini persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat diberikan," tutur Ahok.
Ahok mengatakan berbagai saran, komentar, dan rekomendasi dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian persetujuan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016, akan menjadi acuan eksekutif untuk ditindaklanjuti.
"Eksekutif berharap dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah ini akan meningkatkan hasil guna dan daya guna pelaksanaan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta," tandas Ahok. (gil/jpnn)