Dokter di Indonesia Bakal Bersentuhan dengan Isu Ketenagakerjaan
jpnn.com - JAKARTA – Tantangan dokter di Indonesia terus mengalami pergeseran. Jika sampai akhir 2000-an tantangan dokter adalah bagaimana menjaga dan meningkatkan kompetensi, integritas etika, dan pengabdian, kini dokter Indonesia bakal bersentuhan dengan isu-isu ketenagakerjaan (union labor).
Yakni, kesejahteraan, kesempatan berkerja mengabdikan profesinya, serta perlindungan hukum.
Tantangan baru itu muncul sebagai konsekuensi dari hadirnya sistem JKN (jaminan kesehatan nasional) yang mengubah sistem layanan dan pembiayaan kesehatan.
Karena itu, Muktamar Ke-29 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Medan pada 18–22 November menjadi momentum tepat untuk menilai potensi dan kontribusi dokter di tanah air. “JKN telah mengubah pola hubungan dokter dan pasien,” kata Daeng M. Faqih, kandidat ketua umum IDI.
Menurut Daeng, sebelum diberlakukan JKN, dokter dapat memberikan pelayanan langsung kepada pasien. Namun, dengan JKN, hubungan dokter dengan pasien diwakili oleh negara. Salah satunya menghilangkan keleluasaan dokter dalam menentukan benefit pelayanan, modal yang dipakai, maupun pembiayaan pelayanan kesehatan.
Bahkan, negara ikut menentukan dokter serta klinik atau rumah sakit yang boleh menerima pasien sebagai provider pelayanan maupun si pasiennya.
Pola tersebut, pada satu sisi, sangat berfanfaat untuk menjamin kesempatan dan akses layanan kesehatan bagi pasien yang kurang mampu. Tetapi, pada sisi lain, memengaruhi mutu pelayanan dan tata kelola pelayanan apabila tidak diatur dan dikalkulasi secara benar.
“Fakta di lapangan, sistem JKN masih karut marut, “ ujar Daeng yang kini menjabat sekjen IDI itu. “Masih jauh dari sistem layanan dan pembiayaan kesehatan yang ideal,” imbuhnya.