Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dokter di Tiongkok Disarankan Tidak Menulis COVID Sebagai Penyebab Kematian

Rabu, 18 Januari 2023 – 23:21 WIB
Dokter di Tiongkok Disarankan Tidak Menulis COVID Sebagai Penyebab Kematian - JPNN.COM
Para pakar internasional mengatakan angka kematian di China akibat COVID sangat rendah meski sudah ada angka terbaru. (AP)

Di masa sibuk di tengah gelombang penularan COVID di Beijing, seorang dokter yang bekerja di rumah sakit swasta melihat sebuah pengumuman yang ditempel di ruang perawatan intensif.

Pengumuman itu menyatakan dokter tidak dianjurkan menulis kegagalan pernapasan karena COVID di surat keterangan kematian. Bila pasien memiliki penyakit lainnya, maka penyakit tersebutlah yang harus disebutkan sebagai penyebab kematian.

Demikian menurut pengumuman tersebut yang sudah dilihat sendiri oleh Reuters.

BIla dokter melihat kematian semata-mata disebabkan karena gangguan paru-paru disebabkan COVID, mereka harus melaporkan ke atasan, yang akan melakukan konsultasi dua tingkatan lagi sebelum sebab kematian karena COVID bisa dikukuhkan.

Enam dokter di rumah sakit milik pemerintah lainnya mengatakan mereka juga mendapatkan perintah lisan untuk tidak menyebut alasan kematian karena COVID atau setidaknya menyadari bahwa rumah sakit mereka memiliki kebijakan seperti itu.

Beberapa sanak keluarga yang meninggal karena COVID mengatakan sebab kematian karena COVID tidak tercantum dalam sertifikat kematian dan beberapa pasien juga tidak menjalani tes COVID meski ketika tiba sudah menunjukkan berbagai gejala gangguan pernapasan.

"Kami sudah menghentikan memasukkan sebab kematian karena COVID sejak pelonggaran pembatasan di bulan Desember," kata seorang dokter di rumah sakit pemerintah di Shanghai.

"Tidak ada gunanya karena hampir semua orang positif."

Bila dokter di rumah sakit pemerintah menduga kematian seorang pasien disebabkan karena COVID, mereka harus melapor dulu ke atasan untuk konsultasi dua tingkat sebelum kematian bisa dikukuhkan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News