Dokter di Tiongkok Disarankan Tidak Menulis COVID Sebagai Penyebab Kematian
Di masa sibuk di tengah gelombang penularan COVID di Beijing, seorang dokter yang bekerja di rumah sakit swasta melihat sebuah pengumuman yang ditempel di ruang perawatan intensif.
Pengumuman itu menyatakan dokter tidak dianjurkan menulis kegagalan pernapasan karena COVID di surat keterangan kematian. Bila pasien memiliki penyakit lainnya, maka penyakit tersebutlah yang harus disebutkan sebagai penyebab kematian.
Demikian menurut pengumuman tersebut yang sudah dilihat sendiri oleh Reuters.
BIla dokter melihat kematian semata-mata disebabkan karena gangguan paru-paru disebabkan COVID, mereka harus melaporkan ke atasan, yang akan melakukan konsultasi dua tingkatan lagi sebelum sebab kematian karena COVID bisa dikukuhkan.
Enam dokter di rumah sakit milik pemerintah lainnya mengatakan mereka juga mendapatkan perintah lisan untuk tidak menyebut alasan kematian karena COVID atau setidaknya menyadari bahwa rumah sakit mereka memiliki kebijakan seperti itu.
Beberapa sanak keluarga yang meninggal karena COVID mengatakan sebab kematian karena COVID tidak tercantum dalam sertifikat kematian dan beberapa pasien juga tidak menjalani tes COVID meski ketika tiba sudah menunjukkan berbagai gejala gangguan pernapasan.
"Kami sudah menghentikan memasukkan sebab kematian karena COVID sejak pelonggaran pembatasan di bulan Desember," kata seorang dokter di rumah sakit pemerintah di Shanghai.
"Tidak ada gunanya karena hampir semua orang positif."
Bila dokter di rumah sakit pemerintah menduga kematian seorang pasien disebabkan karena COVID, mereka harus melapor dulu ke atasan untuk konsultasi dua tingkat sebelum kematian bisa dikukuhkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
Selasa, 10 Desember 2024 – 13:28 WIB -
Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
Minggu, 01 Desember 2024 – 21:55 WIB -
Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
Selasa, 12 November 2024 – 13:17 WIB
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:10 WIB - ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:55 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:59 WIB
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Politik
Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:24 WIB - Hukum
Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:44 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Bulutangkis
Christian Adinata Terdegradasi dari Pelatnas PBSI, Viktor Axelsen Beri Dukungan Khusus
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:22 WIB