Dokter FDN Sudah Ditangkap Polisi, Bagi yang pernah Berhubungan Siap-siap Saja
jpnn.com, KAPUAS HULU - Seorang dokter berinisial FDN ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar mengungkapkan dokter FDN ditangkap anak buahnya pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 08.30 WIB.
Oknum dokter tersebut ditangkap saat sedang membawa sebuah kotak kecil.
Saat diperiksa, di dalam kotak kecil tersebut ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram.
"Di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu,” beber AKBP France, Selasa (31/5).
Perwira menengah Polri itu menegaskan oknum dokter tersebut terancam hukuman berat.
Sebab, polisi menjerat dokter FDN yang telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengtang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup," tegas Kapolres Kapuas Hulu.