Dokter 'Nakal' Penuhi Panggilan Inspektorat
Rabu, 17 April 2013 – 05:54 WIB
’’Yang memberikan sanksi juga bukan kita, tapi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berdasarkan hasil rekomendasi ke pimpinan,’’ terangnya seraya menyatakan, pihaknya masih menunggu LHP dari tim pemeriksa.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Lampura Arnol Alam mengatakan, belum memanggil dr. M. Rifki. Namun demikian, kemarin pihaknya sudah menggelar rapat internal dalam membahas berbagai permasalahan dan pengaduan masyarakat ke komisinya. ’’Nah, untuk masalah dokter spesialis ini kemungkinan pekan depan kami panggil,’’ janji Arnol.
Diketahui, pengawasan Dinas Kesehatan Lampura terhadap dokter yang bersekolah mengambil gelar spesialis di bidangnya sangat lemah. Buktinya, dr. M. Rifki Agung Cahyono, Sp.A. yang telah menyelesaikan studi di Universitas Diponegoro, Jawa Tengah, sebelumnya tidak diketahui rimbanya.