Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dokter Reisa Ingatkan Tips Beribadah Aman di Masa Pandemi Corona

Minggu, 21 Juni 2020 – 23:21 WIB
Dokter Reisa Ingatkan Tips Beribadah Aman di Masa Pandemi Corona - JPNN.COM
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Reisa Broto Asmoro. Foto: Humas BNPB

jpnn.com, JAKARTA - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Reisa Broto Asmoro mengingatkan bahwa pelaksanaan ibadah bersama di rumah ibadah masih terbatas untuk wilayah zona hijau dan zona kuning dengan syarat ketat.

Keputusan itu, kata Reisa, telah disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa lalu (2/6), setelah bertemu dengan delapan tokoh lintas agama di Istana Merdeka.

“Dalam kesempatan tersebut, banyak masukan dari para tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur kebiasaan baru di tempat-tempat ibadah,” kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Minggu (21/6).

Dia menerangkan bahwa zona kuning merupakan tanda yang mengindikasikan suatu wilayah administrasi dengan tingkat risiko penularan COVID-19 rendah.

“Pemerintah mengimbau para jemaah untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, menjalankan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 masih terjadi, pandemi masih berlangsung,” lanjutnya.

Reisa juga menambahkan bahwa Gugus Tugas Nasional juga telah mendapatkan masukan mengenai kesiapan organisasi keagamaan dalam memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.

Para perwakilan organisasi keagamaan, katanya, bersepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah.

Namun demikian, para pemuka agama sangat berhati-hati, misalnya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), masih mempersiapkan secara teliti dan ketat penyelenggaraan ibadah di gereja. Begitu juga, dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan organisasi umat nasrani lain.

Kemudian, perwakilan umat Buddha Indonesia atau Walubi masih melaksanakan ibadah secara daring. Kebijakan yang juga diterapkan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia dan perwakilan Persib Parisada Hindu Dharma Indonesia atau PHDI.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Reisa Broto Asmoro mengingatkan bahwa pelaksanaan ibadah bersama di rumah ibadah masih terbatas untuk wilayah zona hijau dan zona kuning dengan syarat ketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close