Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dokter Spesialis Berpoligami jadi Tersangka, Ini Aturan PNS Pengin Punya Istri Muda

Jumat, 18 November 2022 – 10:36 WIB
Dokter Spesialis Berpoligami jadi Tersangka, Ini Aturan PNS Pengin Punya Istri Muda - JPNN.COM
PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dokter Spesialis Berpoligami jadi Tersangka, Ini Aturan PNS Pengin Punya Istri Muda.

Seorang dokter spesialis berstatus ASN Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, Sumatera Barat, inisial E (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak poligami.

Pak Dokter E dijadikan tersangka lantaran menikah siri dengan seorang perempuan inisial AA (44) tanpa izin istri dan pimpinan.

Penetapan tersangka setelah Polresta Bukittinggi melakukan gelar perkara atas pelaporan yang disampaikan oleh perempuan inisial R (51), istri pertama Dokter E.

"Benar, sesuai laporan dari istrinya R (51) LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ps. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal di Bukittinggi, Kamis (17/11).

AKP Fetrizal menjelaskan, kedua tersangka E dan pasangan nikah sirinya A sudah menikah secara siri sejak 2018 dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.

Dia menyebut penyidik menggunakan pasal 279 KUHP untuk menjerat tersangka kasus PNS berpoligami ini.

Adapun, bunyi Pasal 279 KUHP Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: a) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; b) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM Trizayenni mengatakan pihak RSAM sudah beberapa kali memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian.

"Pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa Dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil," kata dia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

PP Nomor 45 Tahun 1990

Berikut sejumlah ketentuan di PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS:

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Dokter spesialis di Bukittinggi menjadi tersangka karena melakukan poligami. Ini aturan PNS yang pengin punya istri muda. PP Nomor 45 Tahun 1990.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close