Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dokter Spesialis Berpoligami jadi Tersangka, Ini Aturan PNS Pengin Punya Istri Muda

Jumat, 18 November 2022 – 10:36 WIB
Dokter Spesialis Berpoligami jadi Tersangka, Ini Aturan PNS Pengin Punya Istri Muda - JPNN.COM
PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang".

Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud".

Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pemberian atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut. (antara/sam/jpnn)

Dokter spesialis di Bukittinggi menjadi tersangka karena melakukan poligami. Ini aturan PNS yang pengin punya istri muda. PP Nomor 45 Tahun 1990.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close