Dokter Sunardi Ditembak Mati Densus 88, Chandra Angkat Bicara
Proses hukum tersebut merupakan cerminan dari asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk melakukan pembelaan secara adil dan berimbang.
Menurut dia, aparat memang dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain.
"Apabila kondisi demikian tidak terjadi, maka dapat dinilai sebagai tindakan tanpa hukum atau extra judicial killing," sebut pria yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.
Selanjutnya, bahwa apabila indikasi extra judicial killing terjadi maka itu merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang yang telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Bobby Nasution Blusukan, Temukan Penyebab Banjir di Medan
Lantaran kasus tewasnya Dokter Sunardi telah menjadi perhatian publik dan agar diperoleh keadilan publik, Chandra mendorong Komnas HAM segera membentuk tim independen pencari fakta.
Komnas HAM menurutnya harus transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan.
"Jika aparat yang di lapangan dan atau memberikan perintah yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum," ucap Chandra.