Dokter Sunardi
Oleh Dhimam Abror DjuraidPenangkapan dengan kekerasan yang berakhir dengan kematian juga terjadi terhadap enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab yang dikenal sebagai insiden Kilometer 50 pada 2020. Keenam orang itu ditemukan tewas dengan luka tembak dari jarak dekat.
Sidang pengadilan yang dilakukan tidak banyak mengungkap motif penembakan itu. Tersangka yang dimunculkan tidak banyak mengungkap jaringan dan penanggung jawab operasi kekerasan itu. Banyak pihak yang menganggap persidangan kasus KM 50 sebagai lelucon.
Penanganan kasus terorisme yang diduga banyak melanggar hak asasi terjadi di seluruh dunia. Apa yang dilakukan Densus 88 adalah bagian dari standar operasi penanganan terorisme yang selama ini dicontohkan Amerika Serkikat.
Setelah peristiwa penyerangan menara kembar WTC New York pada 11 September 2001, Amerika melakukan perburuan besar-besaran terhadap pelaku terorisme di seluruh penjuru dunia. Di dalam negeri, Presiden George Bush mengundangkan Undang-Undang Internal Security Act yang memberi kewenangan kepada keamanan untuk melakukan tindakan penangkapan dan penyerangan terhadap pelaku terorisme.
Undang-undang itu dianggap banyak melangar prinsip hak asasi manusia. Ratusan terduga terorisme dari seluruh dunia ditangkap dan kemudian dimasukkan ke penjara Abu Ghraib dan Guantanamo.
Abu Ghraib terletak di dekat Baghdad, ibu kota Irak. Di tempat itulah pasukan Amerika menyiksa terduga terorisme dengan metode siksaan di luar standar hak asasi manusia.
Berbagai laporan media internasional mengungkap perlakuan kejam dan siksaan fisik maupun psikis terhadap pelaku tindak terorisme. Salah satu laporan menyebutkan pasukan Amerika melakukan pelecehan seksual terhadap terduga terorisme dengan menyodominya.
Dalam insiden lain, tentara Amerika merusak mushaf Al-Qur'an di depan terduga teroris.