Dokter Tan: Banyak Perempuan Indonesia Tidak Siap jadi Ibu
Salah satu yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah anak-anak stunting di Indonesia menurut Dokter Tan adalah pengetatan pengawasan.
DPR harus betul-betul mengawal dan mengawasi pelaksanaan UU Pangan dan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan yang menjadi petunjuk pelaksana (jutlak) dari UU tersebut.
Hal itu perlu dilakukan untuk melindungi para ibu menyusui dan anak-anak dalam mendapatkan haknya atas ASI, dari post promotion yang dilakukan oleh industri susu yang bisa menyebabkan balita dan anak-anak menjadi stunting.
“Alangkah baiknya DPR mulai mengawasi dengan ketat Undang-Undang Pangan ini, utamanya terkait dengan post promotion yang dilakukan industri susu yang justru tidak baik dikonsumsi untuk balita dan anak-anak. Jadi bagaimana kita secara tegas untuk bisa melakukan pembatasan pengiklan,” jelas dr Tan.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan mengingat para ibu di Indonesia kelasnya tidak sama. Ada yang mudah terpesona dengan iklan yang disuguhkan.
Ada juga yang bisa menganalisa apakah produk itu cocok untuk diberikan kepada anak-anak mereka atau tidak.
“Jadi perlu adanya jenjang literasi di negeri kita. Karenanya, penerapan UU Pangan itu menjadi sangat penting untuk diawasi,” tandasnya. (esy/jpnn)