Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dokter Terawan si Pakar Cuci Otak Dipersilakan Membela Diri

Rabu, 04 April 2018 – 17:19 WIB
Dokter Terawan si Pakar Cuci Otak Dipersilakan Membela Diri - JPNN.COM
Krishna Murti saat menjadi pasien dokter Terawan Agus Putranto. Foto: Instagram Krishna Murti

jpnn.com, JAKARTA - Kepala RSPAD Gatot Soebroto dr Terawan Agus Putranto SpRad yang dikenal sebagai pakar cuci otak, dipecat sementara dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lantaran dianggap melakukan pelanggaran etik berat.

Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI berlaku untuk periode 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Ketua IDI Daeng Muhammad Faqih menjelaskan, keputusan tersebut melalui sidang dari MKEK. ”Yang bersangkutan silakan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan diri,” ucap Daeng saat dihubungi Jawa Pos.

Daeng pun mempersilakan dokter kepresidenan tersebut untuk mengajukan permintaan forum untuk pembelaan diri.

Daeng mengatakan permasalahan ini sebenarnya masalah internal IDI. Surat bertanggal 23 Maret itu dianggap bocor ke publik.

”Yang perlu digarisbawahi hal sebenarnya masalah masalah internal organisasi. Terkait aturan-aturan etika, kepantasan, dan kepatutan dalam rumah tangga profesi dokter,” ungkap Daeng. Dia menambahkan jika hal ini bukanlah untuk dikonsumsi publik.

Sebelumnya Terawan dikenal memiliki program pengobatan “cuci otak” atau brain flushing. Pasien yang memiliki keluhan penyumbatan di pembuluh darah otak akan disembuhkan. Tindakan yang dilakukannya adalah intra arterial heparin flushing (IAHF).

Singkatnya, sebuah alat akan dimasukkan melalui pembuluh darah di paha menuju pembuluh darah otak. Melalui teknik pencintraan di ilmu radiologi, pembuluh yang tersumbat oleh gumpalan darah akan terlihat. Lalu kemudian Terawan akan menyemprot obat yang mengakibatkan gumpalan akan luruh.

Dokter Terawan Agus Putranto yang dikenal sebagai pakar cuci otak dipecat sementara dari keanggotaan IDI, dipersilakan membela diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News