Dokter Tidak Rasional Memberikan Antibiotik
Minggu, 19 Oktober 2014 – 07:01 WIB
Karenanya, pihaknya tengah menyusun strategi untuk dapat mencegah bertambahnya angka resistensi antibiotik ini. salah satunya dengan dibentuknya Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA).
KPRA akan bertugas untuk mengawasi penggunaan antibiotik di seluruh RS di Indonesia. Bagi RS yang dirasa telah melanggar batas pemberian antibiotik maka akan langsung dikenakan sanki. Sanksi dapat berupa teguran lisan, tulisan hingg pencabutan ijin.
“KPRA akan menyasar para calon dokter, agar mereka juga memahami pentingnya penggunaan antibitik secara bijak,” tutupnya. (mia)