Dokumen Manifes dan 1.353 HP Hilang, Oknum BC Diperkarakan
Pada saat selesai dilakukannya pemeriksaan setempat, menurut Edi, terhadap barang muatan di atas kapal kliennya, petugas patroli BC tidak membuat berita acara pemeriksaan (BAP), sebagaimana yang diwajibkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan.
"Lebih parah lagi, dalil tidak ada dokumen manifes dilanjutkan oleh tim penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, yang dipimpin Wahyudi Hendro Prasetyo, dengan melahirkan Persangkaan Palsu yakni menerapkan tuduhan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes," kata dia.
Menurut Edi, pihaknya juga sudah mencoba membuktikan keberadaan dokumen manifes. Namun, penyidik Wahyudi pemeriksa orang yang bernama Awi selaku pihak yang mengurus Shipping Document kapal SB. Pro Expres 03 dan pemegang dokumen lengkap termasuk copy original manifest untuk bersaksi dalam perkara ini.
"Penolakan itu dilakukan pada saat Awi berinisiatif menemui penyidik untuk minta diperiksa sebagai saksi sambil membawa dokumen copy original manifest," kata dia. (tan/jpnn)