Dokumen Resmi Strategi Keamanan Nasional Belum Pernah Ada Hingga Saat ini
Beberapa masukan dari anggota, antara lain terkait penyesuaian redaksional dan kebijakan pada masing-masing anggota.
Usai sesi pembahasan itu, Laksdya Harjo menyampaikan pihaknya akan memperbaiki draf sesuai dengan masukan yang disampaikan secara tertulis oleh anggota.
“Kami tunggu satu minggu ke depan (untuk penyerahan masukan secara tertulis), dan akan kami koreksi untuk dibawa kepada Presiden,” katanya.
Jika Presiden sebagai Ketua Wantannas menganggap Strategi Keamanan Nasional perlu ditetapkan sebagai dokumen resmi, maka Setjen Wantannas akan mengatur pertemuan lanjutan.
Pertemuan lanjutan itu berupa sidang antara Ketua Wantannas RI dan anggota-anggotanya, yang terdiri atas kementerian dan lembaga.
Dewan Ketahanan Nasional merupakan lembaga yang berada di bawah kendali Presiden RI Joko Widodo.
Lembaga itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dikelola oleh Sekretariat Jenderal.
Anggota tetap Wantannas RI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.