Dokumen Resmi Strategi Keamanan Nasional Belum Pernah Ada Hingga Saat ini
Kemudian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Selanjutnya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri.
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI; Badan Intelijen Negara, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Anggota tidak tetap Wantannas antara lain, Kantor Staf Presiden, Badan Siber dan Sandi Negara, BNPT, Kejaksaan Agung, Dewan Pertimbangan Presiden, BNN, BNPB, BMKG, Lemhannas, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Harjo menyampaikan dokumen itu perlu ada karena akan menjadi panduan kebijakan dan program seluruh kementerian/lembaga dalam menjalankan tugasnya.
“Sampai saat ini belum ada dokumen resmi Strategi Keamanan Nasional, yang seharusnya dibuat tiap pergantian pimpinan, karena (dokumen) itu dibuat sesuai visi misi pimpinan,” pungkas Harjo.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!