Dolar Menguat, Kemenhub Revisi Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat
Kamis, 03 September 2015 – 17:50 WIB
chi jpnn
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah tarif batas atas dan bawah maskapai. Kebijakan diambil karena naiknya tarif biaya operasional