Dominasi Carrefour Bukan Monopoli
Definisi Pasar versi KPPU Tidak PasKamis, 13 Agustus 2009 – 18:50 WIB
Dijelaskannya, sebaiknya KPPU menelaah lebih dalam mengenai vonis tuduhan pasal 28 UU No.5/1999 tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan sehingga berbuntut tudingan monopoli oleh Carrefour. “Ini terlihat sangat tidak beralasan. Perlu ada peraturan lebih lanjut dengan PP, sedangkan hingga saat ini pemerintah belum keluarkan PP itu," tuturnya.” lanjutnya.
Kurnia menerangkan, KKPU juga harus memperhatikan perilaku konsumen. Di mana berdasarkan hasil riset, diketahui belanja msayarakat lebih tinggi mengunakan minimarket dibandingkan hypermarket seperti layaknya Carrefour. Sehingga pasar yang saling bersaing adalah semua jenis toko modern multi format. “Dengan demikian dapat dikatakan, pembatasan pasar yang dilakukan KPPU dalam kasus Carefour tidak akurat,” tegasnya.
Mengenai masalah trading term yang dituduhkan kepada Carrefour, Kurbia juga menganggapya tidak tepat. Sebab, faktanya ketergantungan pemasok pada satu retail sangat tidak mungkin, karena banyaknya pemain pasar modern yang masih bisa dipilih oleh para pemasok. "Kalau pemasok tidak setuju dengan trading term yang ditawarkan ya tidak usah disetujui, pilih yang lain," tuturnya.(cha/JPNN)