Dongkrak Ekspor, Bea Cukai Beri Asistensi Kepada Pelaku Usaha di Karawang dan Jakarta
Jumat, 23 Juni 2023 – 23:16 WIB
"Pelaku usaha pun diuntungkan, karena diberikan keistimewaan perpajakan, yaitu tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22,” sebutnya. (mrk/jpnn)