Dongkrak Ekspor, Bea Cukai Beri Asistensi Kepada Pelaku Usaha di Karawang dan Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha di Karawang dan Jakarta.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Bea Cukai terhadap keberlangsungan ekspor demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Purwakarta memberikan asistensi langsung kepada PT Leuwijaya Utama Textile, Karawang, pada Rabu (21/6).
Asistensi ini merupakan tindak lanjut permohonan mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat yang diajukan PT Leuwijaya Utama Textile.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131/PMK.04/2018, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Pada Selasa (23/05), Kanwil Bea Cukai Jakarta berikan asistensi ekspor pada PT Karyatara Cemara Indah.
Perusahaan tersebut merupakan salah satu penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB) di wilayah Kanwil Bea Cukai Jakarta.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan kawasan berikat dan PLB merupakan salah satu sektor yang dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia karena dapat memudahkan proses produksi barang maupun industri.