Dooor! Polisi Tembak Kaki Buruh Pabrik Plastik Itu
Selasa, 12 November 2019 – 19:18 WIB
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rifqi bakal dijerat dengan pasal 363 ayat satu KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 7 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)