Dooor! Tewas Setelah Rebutan Senjata Dengan Penyidik BNN
Minggu, 13 Agustus 2017 – 06:32 WIB
Namun, berkat kesigapan intel BNNP, kedua kurir sabu asal Aceh ini berhasil diamankan.
Petugas terus mengembangkan kasus ini dengan memburu jaringan di atasnya lagi.
Sementara dua kurir narkoba yakni IRW dan MR akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (pul/jpnn)